Selasa, 22 Desember 2009

Hak Ulayat


Menteri Agraria / Kepala BPN
Peraturan Nomor : 5 tahun 1999 .
Tentang Pedoman Penyelesaian masalah Hukum Adat, Hak ulayat masyarakat dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam daerah melaksanakan urusan pertanahan khususnya hubungan dengan masalah hak ulayat masyarakat, Hukum adat yang nyata – nyata masih ada di daerah yang bersangkutan dengan penyelesaian sebagai berikut :
Mengenai muatan lokal pokok dan maksud dikeluarkannya peralihan peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsif pengakuan terhadap “ Hak ulayat dan hak- hak serupa itu dari masyarakat, Hukum Adat “ sebagaimana di maksud dalam pasal 3 undang – undang nomor. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok – pokok agraria ( Undang – Undang pokok Agraria ).
Kebijaksanaan tersebut meliputi :
yang
  1. Penyamaan Persepsi mengenai “ Hak Ulayat “ ( Pasal 1 ).
  2. Krateria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak – hak yang serupa dan masyarakat Hukum Adat ( Pasal 2 dan Pasal 5 ).

PELAKSANAAN PENGUASAAN TANAH ULAYAT

Pasal 2
  1. Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat Hukum Adat yang masih bersangkutan menurut ketentuan Hukum Adat setempat.
  2. Hak ulayat hukum adat dianggap masih ada apabila :
  • Terdapat sekelompok orang yang masih terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu yang mengakui dan menerapkan ketentuan – ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari – hari.
  • Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekuatuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari – hari.
  • Terdapat tatanan Hukum Adat mengenai pengurusan dan penggunaan tanah ulayat berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut. yang

Pasal 3
Pelaksanaan hak ulayat masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 olehperseorangan dan Badan hukum dapat dilakukan terhadap bidang – bidang tanah yang pada saat ditetapkannya peraturan daerah ( PERDA ) sebagaimana dimaksud pasal 6 :
  1. Sudah dipunyai oleh perseorangan atau Badan Hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang – Undang Pokok Agraria.
  2. Merupakan bidang – bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh Instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku.

Pasal 4
  1. Penguasaan Undang – Undang Tanah yang termasuk Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan :
  • Oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan, hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah sesuai menurut ketentuanUndang – Undang Pokok Agraria ;
  • Oleh Instansi Pemerintah, badan hukum dan perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan Undang – Undang Pokok Agraria berdasarkan pemberian hak dari Negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum ada pun yang berlaku.
  • Pelepasan Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) untuk keperluan Pertanian dan keperluan lain yang memerlukan hak guna usaha atau hakpakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu.

I. TENTANG HAK ULAYAT
Undang – Undang tentang hak ulayat No … Pasal 1858 memang sudah berjalan Cuma penjabaran oleh Kedemangan – Kedemangan Kota maupaun pedesaan sosialisasinya belum terpenuhi yang isinya sebagai berikut :
  1. Hukum adat tentang hak ulayat menerangkan tanah hutan kemasyarakat adalahdikuasai oleh Pemerintah sepenuhnya sesuai Undang – Undang dan peraturan yang berlaku.
  2. Hak ulayat yang berbunyi tentang tanah hutan kemasyarakatan yang diatur olehPemerintah sesuai Undang – Undang 1945 adalah Tanah hutan kemasyarakatan yang dikuasai oleh Desa masing – masing atau tata batas antara Desa dengan Desa lain. Serta pengembangan terhadap pengembangan pembangunan Desa.

II. MAKSUD DAN TUJUAN HUKUM ADAT TENTANG HAK ULAYAT.
  1. Sejak zaman leluhur sejak terjadinya peristiwa peristiwa – peristiwa bentrok yang berkepanjangan atau pertikaian antara suku – suku dayak pedalaman, sehingga terjadinya kesepakatan antara Tokoh – Tokoh masyarakat Dayak dari semua penjuruKampung – kampung akan mengadakan rapat Kepala Suku dan Damang – Damang di Tumbang Anoi sejak tahun 1894 adalah perdamaian antara Suku – Suku DayakKalimantan pada umumnya. /
  2. Penjelasan tentang hak ulayat yang diatur oleh hukum adat yang menyangkut, pohon-pohon besar yang dianggap keramat bagi Suku Dayak, sitas – sitas yang bersifat sakral, sandung – sandung / kuburan yang dikeramatkan, serta membuka hutan yang diberi tanda / sariang, hal ini berarti ada masyrakat yang ingin membuka lahan hutan untuk tujuan berladang atau berkebun. –
  3. Tutur kutak dari Nenek Moyang / Leluhur mengatakan hak ulayat sebenarnya menyangkut Hukum, Adat Dayak adalah dari sisi sungai dibunyikan sebuah gong, jika masih terdengar dari atas atau ke darat berarti itulah. Hak ulayat sesuai hukum adat dayak seluas ± 5 km.

Selasa, 17 November 2009

MINUM TUAK DAN PERJUDIAN

TENTANG MINUM TUAK DAN PERJUDIAN BUKAN SUATU TRADISI DAYAK.


1. MINUM TUAK / BARAM.

Kita sebagai anak dayak sangat menghormati Leluhur kita atau Tatu Hiang itah zaman huran. Hal minum – minuman keras seperti minum tuak/baram dalam mengadakan suatu pesta adat perkawinan adat dayak yang termasuk sampai pedalaman Kapuas kenyataan tidak dapat dipungkiri, seakan – akan hal ini merupakan suatu tradisi Budaya Dayak Kapuas. Namun fungsi minuman tuak/Baram sebenarnya haruslah dipandang dari segi fositifnya. Dimana makna yang sebenarnya tuak/baram bukanlah minuman untuk mabuk-mabukan melainkan sebagai minuman penyambut untuk memperlancar pembicaraan dalam suatu pesta perkawinan adat ataupun acara lainnya, hingga semakin memperhangat persahabatan dan persaudaraan seperti hangatnya minuman tuak/baram.

Sesuai kenyataan yang penulis dapati dalam menyelusuri sungai Kapuas disebelah Desa Danau Pantau Kec.Timpah Kabupaten Kapuas. Pada waktu itu ada acara perkawinan masyarakat Dayak Kapuas, dengan acara adat perkawinan Agama Kaharingan atau Agama Helu, juga diiringi dengan acara Balian selama 1 hari 1 malam yang beranggotakan 7 orang Basir Balian Menduduki sebuah Gong dan mendirikan batang sawang ( mampendeng batang sawang ) disebuah gong kedua mempelai tersebut memegang kayu sawang memang sudah merupakan suatu tradisi Adat Istiadat Suku Dayak Kapuas, hal ini perlu sekali kita angkat karena merupakan suatu Tradisi Seni dan Budaya Dayak Kapuas.


MINUMAN TUAK BUKAN SUATU TRADISI

  1. Kebanyakan pada suatu kampung pada zaman sekarang dalam mengadakan Pesta Perkawinan dan Pesta Adat lainnya, yang diutamakan minum-minuman Tuak / Baram dan selama para pemuda Dayak minum-minuman Tuak / Baram hingga tidak tau diri sampai mabuk, padahal hal ini sangat mengurangi citra kita sebagai Suku Dayak.
  2. Ayu itah sama – sama manyadar arep itah, ela mihup tuak/baram sampai babusau keleh itah mangangkat Adat Budaya itah sama – sama uka tau Hagatang Tarung je bahalap” artinya “ Mari kita bersama – sama menyadarkan diri kita masing – masing, jangan minum tuak/baram sampai mabuk, lebih baik kita angkat Adat Budaya kita supaya mendapat kebaikan dalam keterbelakangan selama ini.
  3. Tuak / Baram apalagi minum yang banyak mengandung alkohol, terutama sangat mengganggu kesehatan kita dan jika minum jangan sekali-kali kita tidak dapat mengendalikan diri kita , kita yang harus mengendalikannya dan dalam bahasa kapuas ngajunya “ Amun itah mihup ela sama sinde danum Tuak / Baram je mengendali itah, je seharus itahlah je mengendali”.

2. PERJUDIAN DALAM HAL KEMATIAN, SUKU DAYAK.

  1. Sebenarnya dari ritual adat kematian dalam menunggu mayat seakan – akan perjudian sudah menjadi suatu tradisi, hal ini kami sebagai Anak Dayak sangat menyangkalnya karna dalam hal kematian hanya satu Tradisi Adat mengadakan Usik Liau atau Sepak Sawut bukan mengadakan permainan judi, kenyataan yang kita lihat yang mengadakan permainan judi semuanya bukan dari keluarga yang meninggal tetapi dari masyarakat luar / Desa lain.
  2. Dari Leluhur Penulis pernah menuturkan kepada anak cucunya, dalam Upacara Kematian atau pun Ritual Tiwah pada zaman dahulu tidak ada namanya perjudian didalam Hukum Adat ataupun Tradisi, bahkan hal itu sangat bertentangan dengan Hukum Adat dan Agama Helu, hanya yang biasa dilakukan Tradisi Adat Budaya adalah Sepak Sawut, Usik Liau dan Kasai Buring.

Kamis, 12 November 2009

PELAKSANAAN MANETEK PANTAN

Pantan bisa diartikan sebagai pohon penghalang atau kayu perintang, melakukan pemotongan pantan biasanya dipergunakan dalam menyambut tamu-tamu Pejabat atau tamu terhormat dari luar daerah atau menyambut para pahlawan yang baru pulang dari medan peperangan dengan membawa kemenangan.
Acara manetek pantan mengandung dua makna yaitu:
  1. Sebagai ungkapan kebanggaan dan suka cita.
  2. Adalah memotong, mengusir, menghalau firasat-firasat buruk , mimpi buruk , gangguan penghalang dan rintangan .
Sehingga para tamu yang memotong pantan selalu mendapat per perlindungan dari Pencipta Alam Semesta atau Yang Maha Kuasa, sehingga para tamu tadi mendapat kesehatan, diperpanjangkan umur, dimurahkan rejeki dan dalam menjalankan tugas mendapat kesuksesan.
Kalau dilihat dari Zaman dulu (Zaman Nenek Moyang), pantan yang akan dipotong tersebut ada bermacam-macam sebagai berikut:
  1. Pantan Haur (bambu) diperuntukkan penyambutan bagi orang yang baru pulang dari medan perang dengan membawa kemenangan dan pantan jenisnya mempergunakan Haur Kuning (Bambu Kuning).
  2. Pantan Balanga (Tajaw) akan dipergunakan pada saat mengadakan acara Perkawinan Adat, sebagai simbol Kebangsawanan atau status sosial.
  3. Pantan Garantung (Gong) tujuannya sama dengan mempergunakan Balanga (Tajaw).
  4. Pantan Bawi yaitu menggunakan para gadis remaja biasanya dilakukan pada waktu pesta perkawianan.
  5. Pantan Bahalai (kain Panjang) dipergunakan untuk para tamu Pejabat, orang terhormat status perempuan yang sulit menggunakan Mandau.
  6. Pantan Tewu (Tebu) dipergunakan pada acara kegiatan bergotong royong saat-saat panen atau mengerjakan ladang.
Hal ini perlu sekali dikembangkan demi mengangkat Seni Budaya Dayak, nilai-nilai leluhur Nenek Moyang, supaya tetap berurat berakar dimasyarakat Dayak khususnya dan menjalin suatu persatuan kesatuan suku, Bangsa Indonesia pada umumnya.