Selasa, 17 November 2009

MINUM TUAK DAN PERJUDIAN

TENTANG MINUM TUAK DAN PERJUDIAN BUKAN SUATU TRADISI DAYAK.


1. MINUM TUAK / BARAM.

Kita sebagai anak dayak sangat menghormati Leluhur kita atau Tatu Hiang itah zaman huran. Hal minum – minuman keras seperti minum tuak/baram dalam mengadakan suatu pesta adat perkawinan adat dayak yang termasuk sampai pedalaman Kapuas kenyataan tidak dapat dipungkiri, seakan – akan hal ini merupakan suatu tradisi Budaya Dayak Kapuas. Namun fungsi minuman tuak/Baram sebenarnya haruslah dipandang dari segi fositifnya. Dimana makna yang sebenarnya tuak/baram bukanlah minuman untuk mabuk-mabukan melainkan sebagai minuman penyambut untuk memperlancar pembicaraan dalam suatu pesta perkawinan adat ataupun acara lainnya, hingga semakin memperhangat persahabatan dan persaudaraan seperti hangatnya minuman tuak/baram.

Sesuai kenyataan yang penulis dapati dalam menyelusuri sungai Kapuas disebelah Desa Danau Pantau Kec.Timpah Kabupaten Kapuas. Pada waktu itu ada acara perkawinan masyarakat Dayak Kapuas, dengan acara adat perkawinan Agama Kaharingan atau Agama Helu, juga diiringi dengan acara Balian selama 1 hari 1 malam yang beranggotakan 7 orang Basir Balian Menduduki sebuah Gong dan mendirikan batang sawang ( mampendeng batang sawang ) disebuah gong kedua mempelai tersebut memegang kayu sawang memang sudah merupakan suatu tradisi Adat Istiadat Suku Dayak Kapuas, hal ini perlu sekali kita angkat karena merupakan suatu Tradisi Seni dan Budaya Dayak Kapuas.


MINUMAN TUAK BUKAN SUATU TRADISI

  1. Kebanyakan pada suatu kampung pada zaman sekarang dalam mengadakan Pesta Perkawinan dan Pesta Adat lainnya, yang diutamakan minum-minuman Tuak / Baram dan selama para pemuda Dayak minum-minuman Tuak / Baram hingga tidak tau diri sampai mabuk, padahal hal ini sangat mengurangi citra kita sebagai Suku Dayak.
  2. Ayu itah sama – sama manyadar arep itah, ela mihup tuak/baram sampai babusau keleh itah mangangkat Adat Budaya itah sama – sama uka tau Hagatang Tarung je bahalap” artinya “ Mari kita bersama – sama menyadarkan diri kita masing – masing, jangan minum tuak/baram sampai mabuk, lebih baik kita angkat Adat Budaya kita supaya mendapat kebaikan dalam keterbelakangan selama ini.
  3. Tuak / Baram apalagi minum yang banyak mengandung alkohol, terutama sangat mengganggu kesehatan kita dan jika minum jangan sekali-kali kita tidak dapat mengendalikan diri kita , kita yang harus mengendalikannya dan dalam bahasa kapuas ngajunya “ Amun itah mihup ela sama sinde danum Tuak / Baram je mengendali itah, je seharus itahlah je mengendali”.

2. PERJUDIAN DALAM HAL KEMATIAN, SUKU DAYAK.

  1. Sebenarnya dari ritual adat kematian dalam menunggu mayat seakan – akan perjudian sudah menjadi suatu tradisi, hal ini kami sebagai Anak Dayak sangat menyangkalnya karna dalam hal kematian hanya satu Tradisi Adat mengadakan Usik Liau atau Sepak Sawut bukan mengadakan permainan judi, kenyataan yang kita lihat yang mengadakan permainan judi semuanya bukan dari keluarga yang meninggal tetapi dari masyarakat luar / Desa lain.
  2. Dari Leluhur Penulis pernah menuturkan kepada anak cucunya, dalam Upacara Kematian atau pun Ritual Tiwah pada zaman dahulu tidak ada namanya perjudian didalam Hukum Adat ataupun Tradisi, bahkan hal itu sangat bertentangan dengan Hukum Adat dan Agama Helu, hanya yang biasa dilakukan Tradisi Adat Budaya adalah Sepak Sawut, Usik Liau dan Kasai Buring.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar